Ahli Waris Sidodadi Berlian Motor Protes BPN Kota Semarang Persulit Pembaruan Sertifikat HGB

Ahli Waris Sidodadi Berlian Motor Protes BPN Kota Semarang Persulit Pembaruan Sertifikat HGB

SEMARANG, 14/1 (BeritaJateng.tv) – Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang menahan proses pembaruan sertifikat HGB No 747. Alasan BPN menahan proses pembaruan sertifikat HGB atas tanah seluas 1,1 hektar di Jalan Siliwangi Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat dinilai tidak tepat dan tidak memiliki legal standing yang kuat.

Seperti diketahui, Andi Iriawan, ahli waris sertifikat HGB No 747 sudah mengajukan permohonan pada BPN Kota Semarang untuk memperbaharui sertifikat HGB No 747 yang sudah habis pada tanggal 17 November 2016 lalu.

Semua persyaratan sudah terpenuhi, namun hingga kini proses pembaruan sertifikat tidak kunjung selesai.

Menurut Andi Iriawan, tanah HGB no 747 tersebut atas nama Gunawan Natasiria, Janto Wibowo dan Oke Widodo. “Karena telah habis pada tanggal 17 November 2016, makanya saya selalu ahli waris kemudian mengajukan permohonan pembaruan ke BPN Kota Semarang,” ujar Andi Iriawan saat ditemui di Sidodadi Berlian Motor Jalan Silwiwangi Semarang Barat.

Dikatakan, berdasarkan hasil SPKT manual yang diterima pada tanggal 4 Maret 2021 bahwa bekas sertifikat HGB No 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat sampai dengan berakhir haknya tidak terdapat blokir atau sengketa dengan pihak manapun.

Namun saat akan mengurus surat keterangan tidak sengketa dan penguasan fisik di Kelurahan Kalibanteng, pihaknya mendapat informasi ada surat dari Kodam IV/Diponegoro pada BPN Kota Semarang.

“Pihak kelurahan juga mengaku kedatangan dua anggota TNI AD yang intinya minta agar kelurahan ikut mengamankan asset Kodam IV/Diponegoro yang berada di Jalan Siliwangi,” katanya.

Memang tidak disebutkan secara spesiik lokasinya, namun pihak kelurahan dengan dalih tersebut enggan menerbitkan surat tidak sengketa.

Dikatakan, surat permohonan Kodam IV/Diponegoro pada BPN Kota Semarang memang dilampiri gambar yang menyatakan bahwa ex HGB No 747 Kalibanteng Kulon termasuk didalamnya. “Perlu diketahui kami pemilik sertifikat, menguasai dan memiliki tanah tersebut sejak tahun 1983 serta telah dibuat batas tembok setinggi 2 meter,” katanya.

Selama ini, lanjut Andi Iriawan tidak ada gangguan dari pihak manapun yang mengklaim tanah itu miliknya. “Kami juga memiliki data pendukung sejak proses pembelian dan pembaruan tanah, bahwa tanah kami ini bukan milik Kodam IV/Diponegoro melainkan bekas tanah Negara yang telah dibebaskan dari okupasi militer Kodim 0733/Semarang atas perintah Pangdam IV/Diponegoro,” katanya.

Dokumen dari Pangdam IV/Diponegoro juga jelas bahwa tanah tersebut sudah dilepas dari TNI AD sehingga tidak ada alasan bagi BPN untuk menahan proses pembaruan HGB No 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon. “BPN itu lembaga pemerintah yang memberikan peyanan public dibidang pertanahan, mestinya harus memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” ujar Andi Iriawan. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan