Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Ahli Waris Sidodadi Berlian Motor Protes BPN Kota Semarang Persulit Pembaruan Sertifikat HGB

×

Ahli Waris Sidodadi Berlian Motor Protes BPN Kota Semarang Persulit Pembaruan Sertifikat HGB

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Sidodadi Berlian Motor Protes BPN Kota Semarang Persulit Pembaruan Sertifikat HGB

SEMARANG, 14/1 (BeritaJateng.tv) – Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang menahan proses pembaruan sertifikat HGB No 747. Alasan BPN menahan proses pembaruan sertifikat HGB atas tanah seluas 1,1 hektar di Jalan Siliwangi Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat dinilai tidak tepat dan tidak memiliki legal standing yang kuat.

Seperti diketahui, Andi Iriawan, ahli waris sertifikat HGB No 747 sudah mengajukan permohonan pada BPN Kota Semarang untuk memperbaharui sertifikat HGB No 747 yang sudah habis pada tanggal 17 November 2016 lalu.

Semua persyaratan sudah terpenuhi, namun hingga kini proses pembaruan sertifikat tidak kunjung selesai.

Menurut Andi Iriawan, tanah HGB no 747 tersebut atas nama Gunawan Natasiria, Janto Wibowo dan Oke Widodo. “Karena telah habis pada tanggal 17 November 2016, makanya saya selalu ahli waris kemudian mengajukan permohonan pembaruan ke BPN Kota Semarang,” ujar Andi Iriawan saat ditemui di Sidodadi Berlian Motor Jalan Silwiwangi Semarang Barat.

Dikatakan, berdasarkan hasil SPKT manual yang diterima pada tanggal 4 Maret 2021 bahwa bekas sertifikat HGB No 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat sampai dengan berakhir haknya tidak terdapat blokir atau sengketa dengan pihak manapun.

Namun saat akan mengurus surat keterangan tidak sengketa dan penguasan fisik di Kelurahan Kalibanteng, pihaknya mendapat informasi ada surat dari Kodam IV/Diponegoro pada BPN Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan