Ahli Waris Terima Sertifikat HAKI Karya Ki Nartosabdo

Wali Kota Semarang mewakili Ahli Waris Terima Sertifikat HAKI Karya Ki Nartosabdo.

Semarang, 30/12 (BeritaJateng.net) – Mewakili ahli waris Ki Narto Sabdo, Kamis (30/12) Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu ‘Kudangan’ karya seniman Ki Narto Sabdo. Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu sendiri menuturkan bangga karena Semarang memiliki seniman legendaris sekelas Ki Narto Sabdo. “Saya sebagai warga Semarang bangga, bahwa kita punya seniman legendaris di Semarang. Beliau Pak Narto Sabdo yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih professional, lebih dihargai dan karya beliau sangat menginspirasi bagi kita,” tuturnya.

Maka Wali Kota Semarang tersebut pun merasa lega, karya Ki Narto Sabdo bisa mendapatkan sertifikat HAKi, mengingat karya – karya ciptaan seniman legendaris itu sangat berharga. “Seperti dalam berbagai kesempatan ini, kita dibukakan mata kita tiba-tiba Malaysia mengklaim punya lumpia, jadi aneh sekali. Lumpia dari Semarang kok tiba-tiba sampai di Malaysia,” tegas Hendi.

“Sehingga kemarin kita fasilitasi untuk teman-teman UMKM supaya pada saat UMKM nanti naik daun mereka benar-benar punya produk yang originalitasnya bisa diakui oleh semua masyarakat,” imbuhnya.

Dan untuk lebih memberikn penghormatan kepada seniman Ki Narto Sabdo, Hendi dalam waktu dekat juga akan memenggal sebagian ruas jalan Pemuda untuk berganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo. “Ide ini 100% murni dari guru saya senior saya. Saya akan selesaikan ini dalam waktu sesingkat singkatnya. Insyaa Allah tahun depan bisa launching Jalan Ki Narto Sabdo di kota Semarang,” tambahnya.

Sementara kuasa ahli waris Ki Nartosabdo untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman mengatakan misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata-mata dengan tujuan melestarikan karya Beliau dalam bentuk pencatatan dokumen negara. “Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ungkapnya.

Dijelaskan, ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun (materi ataupun hukum) kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan lagu–lagu karya Ki Nartosabdo. “Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Nartosabdo abadi, lestari dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” jelasnya. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan