“BPK menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya indikasi pelanggaran. Di antaranya kode etik, kecurangan, dan/atau tindak pidana korupsi yang pegawai BPK lakukan,” tulis pernyataan resmi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id. (*)





