Perkara itu bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Klaten pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyebut terdapat temuan dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
BACA JUGA: Gaji PPPK Daerah Diwacanakan Bakal Ditanggung APBN, BPKAD Jateng: Masih Tunggu Kepastian
Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
KPK menduga sejumlah pihak kemudian membahas upaya agar temuan kelebihan pembayaran tersebut, agar tidak mencantumkan dalam LHP BPK.
Dalam rangkaian pertemuan yang dugaannya berkaitan dengan perkara itu. Hamenang dan Ahmad Luthfi KPK sebut membahas penghapusan dua temuan dari laporan hasil pemeriksaan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





