Jateng

Ahmad Luthfi Lakukan Pembinaan pada Yayasan SMK di Brebes yang Oplos LPG di Gudang Sekolah

×

Ahmad Luthfi Lakukan Pembinaan pada Yayasan SMK di Brebes yang Oplos LPG di Gudang Sekolah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.

“Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Ia mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji,” ungkap Lilik.

BACA JUGA: Masuk Perpustakaan Provinsi Jateng Bayar Parkir Hingga Rp4 Ribu, Ahmad Luthfi Janji Evaluasi

Kedua tersangka terjerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp