Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.
“Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Ia mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji,” ungkap Lilik.
BACA JUGA: Masuk Perpustakaan Provinsi Jateng Bayar Parkir Hingga Rp4 Ribu, Ahmad Luthfi Janji Evaluasi
Kedua tersangka terjerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000. (*)
Editor: Farah Nazila





