Jateng

Ahmad Luthfi Sentil Alih Fungsi Lahan Sawah di Jateng, Banyak Dijadikan Kawasan Industri dan Perumahan

×

Ahmad Luthfi Sentil Alih Fungsi Lahan Sawah di Jateng, Banyak Dijadikan Kawasan Industri dan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Alih Fungsi Lahan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis, 4 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ia menegaskan pemerintah kini tengah menata kembali kawasan pertanian agar tidak mudah berubah menjadi fungsi lain. “Hari ini kita tata agar tidak coba-coba merubah lahan yang fungsinya memang ruang terbuka hijau,” tegas Luthfi.

Usai seluruh luas baku sawah ԁitetapkan, kata Luthfi, Pemprov Jawa Tengah akan mengajukan data tersebut kepada pemerintah pusat untuk ԁibakukan dalam dokumen tata ruang.

“Kalau LSD-nya sudah ada, nanti gubernur akan mengajukan secara utuh kepada kementerian. Di kementerian nanti RTRW-nya akan kita sesuaikan dan kita bakukan terkait luas baku tanah yang tidak boleh berubah tersebut,” jelasnya.

Industri, Investasi, dan Perumahan jadi Penyebab Alih Fungsi Lahan

Luthfi mengungkap, alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah selama ini banyak terjadi karena kebutuhan industri, investasi, hingga pembangunan perumahan.

Menurutnya, pembangunan yang tidak memperhatikan peruntukan lahan dapat mengurangi luas area pertanian produktif. “Satu untuk industri, kedua investasi, yang ketiga perumahan juga bisa,” ujar Luthfi.

Ia mencontohkan, pengembang perumahan kerap menemukan lahan yang ԁianggap potensial untuk pembangunan, namun ternyata masuk kawasan hijau yang seharusnya ԁipertahankan.

BACA JUGA: Dapur MBG di Blora Buang Limbah Sembarangan, Cairan Mengalir ke Sawah Bikin Tanaman Padi Kering

“Contohnya bagaimana teman-teman asosiasi pengembang REI di kabupaten/kota mau membangun perumahan, ternyata lahannya adalah lahan hijau, kan akhirnya lahan pertanian kita berkurang,” terang Luthfi.

Oleh sebab itu, Luthfi menilai penyusunan LSD penting untuk memberikan kepastian wilayah mana yang dapat ԁimanfaatkan sebagai kawasan investasi dan wilayah mana yang wajib ԁipertahankan sebagai lahan pertanian.

“Jadi penyusunan LSD ini untuk memastikan bahwa yurisdiksi tata ruang tempat tertentu adalah tempat yang aman untuk investasi, sekaligus mengamankan peruntukan lahan pada tempatnya,” imbuhnya.

Masih Ada 11 Daerah di Jateng Belum Penuhi Target

Berdasarkan Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi target minimal 87 persen luas baku sawah.