Daerah tersebut meliputi Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Luthfi mengatakan, sebagian besar daerah yang belum memenuhi target merupakan wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan sawah.
“Sisa 15 persen yang belum mengajukan LSD itu rata-rata berada di wilayah kota, seperti Kota Solo, Kota Semarang, dan tadi ada Kota Magelang,” tuturnya.
BACA JUGA: Pria di Blora Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Sawah, Keluarga Sebut Miliki Riwayat Depresi
Pemerintah pusat, kata Luthfi, akan memberikan arahan agar daerah dengan keterbatasan lahan dapat berkolaborasi dengan wilayah sekitarnya.
Sementara itu, sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memenuhi bahkan melampaui target minimal 87 persen luas baku sawah.
Lima daerah dengan capaian tertinggi yakni Kabupaten Magelang sebesar 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 96,23 persen, Kabupaten Batang 93,75 persen, dan Kabupaten Demak 93,22 persen.
“[Daerah] itu belum mengajukan karena mereka memang tidak punya banyak lahan sawah. Makanya nanti akan ԁiarahkan oleh kementerian melalui Dirjen untuk kita gabungkan perhitungannya dengan kabupaten/kota sekitar. Sehingga target provinsi 87 persen lahan terlindungi itu bisa tercapai,” tandas Luthfi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





