Hukum & Kriminal

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Mulai Disidang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

×

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Mulai Disidang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
Robig Sidang Polisi
Ayah Gamma, Andi Prabowo (tengah), didampingi penasihat hukum, Zainal Abidin (kiri), usai menghadiri sidang perdana dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Selasa, 8 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus polisi tembak pelajar yang merenggut nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy mulai bergulir di pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menggelar sidang perdana dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin pada Selasa, 8 April 2025 siang.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (KPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

Terdakwa Robig Zaenudin didakwa pasal alternatif berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Aipda Robig Zaenudin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, Keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy yang turut hadir dalam persidangan menyatakan puas.

Ayah korban, Andi Prabowo, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan seberat-beratnya.

“Harapan keluarga sih sesuai dengan apa yang dibacakan. Jadi untuk keputusannya kita minta seadil-adilnya dan tuntutan hukum yang semaksimal-semaksimalnya. Kalau tadi kan hukuman maksimal kan 15 tahun. Kalau bisa malah hukuman mati,” kata Andi kepada beritajateng.tv usai sidang.

Robig jalani sidang perdana, keluarga Gamma minta hukuman seberat-beratnya

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin, menyebut bahwa dakwaan jaksa telah menggambarkan dengan jelas kekerasan yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa penembakan terjadi dari jarak sangat dekat, yakni sekitar 1,4 meter. Tembakan tersebut menimbulkan luka tembus dari panggul kanan ke pangkal paha kiri.

“Itu tadi sudah jelas sekali. Luka dari penembakan itu dari panggul kanan tembus ke nadi panggul kiri. Itu artinya penembakan yang sangat brutal,” mintanya.

Zainal menyebut, penembakan oleh Aipda Robig tidak hanya menewaskan Gamma sebagai korban. Akan tapi dua anak lain juga tertembak dan mengalami luka serius.

BACA JUGA: Sidang Perdana Aipda Robig Hari Ini Molor 3 Jam dari Jadwal

“Saya minta kepada jaksa nanti untuk menuntut yang maksimal seberat-beratnya. Supaya tidak seenaknya nanti polisi alasannya untuk membela diri menembak sampai mati kan enak sekali kalau kayak gitu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti status Robig Zaenudin yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Meski telah mendapatkan sanksi pemecatan dalam sidang etik, proses banding yang Robig Zaenudin belum inkrah.

Menurutnya, sidang banding Robig Zaenudin terus tertunda dan berjalan terlalu lama.

“Sudah membunuh anak, menembak tiga orang anak di bawah umur masih mendapat gajian. Apa enggak malu polisi? Mestinya polisi malu, dong,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp