PEMARANG, beritajateng.tv – Rumah milik tersangka BS dalam kasus dugaan kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho di Puri Anjasmoro, Kota Semarang, masuk lelang dengan harga limit Rp7 miliar.
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, khawatir proses lelang tersebut mengganggu penanganan perkara karena rumah itu dia nilai berkaitan dengan objek pembuktian.
“Ini riskan kalau sampai pemenang lelang diumumkan atau terbeli, maka akan memengaruhi proses penegakan hukum,” kata Bangkit dalam keterangannya kepada awak media Selasa, 27 Oktober 2026.
BACA JUGA: Atlet Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal Usai Operasi Cedera, RS Primaya Telusuri Penyebabnya
Menurut dia, pengalihan kepemilikan rumah tersebut berpotensi menambah persoalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Bangkit menilai rumah itu berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan kerusakan pada bangunan milik Sofyan dan istrinya, dr Niken Diah Anitasari.
“Kalau rumah ini yang menjadi barang bukti lantas akhirnya terbeli, tentunya ini akan menjadi kerugian yang berlipat ganda bagi Irjen Pol Sofyan dan dr Niken,” ucapnya.
Permohonan Blokir BPN Semarang Tolak
Bangkit menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Polda Jateng sejak 10 September 2026. Permohonan serupa kemudian dia sampaikan kepada Kantor BPN Kota Semarang pada 18 September 2026.
BPN Kota Semarang menolak permohonan tersebut pada 1 Oktober 2026. Bangkit menyebut penolakan itu dengan dasar pada ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017, yang menurut penjelasan pihaknya mensyaratkan adanya sita persamaan dari pengadilan negeri.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Insiden Meninggalnya Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia, 4 Saksi Diperiksa
Bangkit tidak sependapat dengan alasan tersebut. Menurutnya, pencatatan blokir dan penyitaan merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda.
Dia mengatakan, pihaknya juga menagih janji penyidik untuk melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada Oktober 2026. Dia menyebut waktu yang tersisa hanya lima hari kerja saat menyampaikan pernyataan tersebut.





