Meski telah membenarkan adanya pernikahan siri, Artanto mengatakan penyidik Bidpropam masih mendalami berbagai fakta lain dalam perkara tersebut.
Salah satunya mengenai apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan dan pernikahan siri tersebut. Artanto menuturkan, seluruh fakta masih dalam penyususnan ke dalam kronologi lengkap dengan dukungan alat bukti sebelum sidang etik.
“Itu [istri sah mengetahui atau tidak] sedang dalam pendalaman. Penyidik dari Propam sedang menyusun lini masa atau kronologis peristiwa dengan kejadian tersebut terdukung oleh bukti-bukti yang ada,” jelas Artanto.
Ia berharap proses pemeriksaan internal tersebut dapat segera rampung sehingga sidang Kode Etik Profesi Polri bisa terlaksana dalam waktu dekat.
“Diharapkan nanti dalam waktu cepat, Propam sudah siap untuk melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.
Aiptu N Jalani Patsus 20 Hari, Dugaan Penyimpangan Seksual Masih Polisi Dalami
Artanto menambahkan, selain menjalani pemeriksaan pidana oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah, Aiptu N juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik.
“Kasus yang menimpa Aiptu N ini sedang dalam penangana oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah, jadi penyidik gabungan. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dari proses penyidikan tersebut,” tuturnya.
“Dan kemudian Aiptu N juga menjalani proses sidang kode etik profesi Polri ke depannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus 20 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah,” sambung Artanto.
BACA JUGA: Ayah Briptu RF Pertanyakan Alat Buktinya, Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri
Perihal berbagai dugaan penyimpangan seksual yang beredar di media sosial, termasuk dugaan pemaksaan hubungan seksual menyimpang dan informasi lain yang viral, Artanto menegaskan seluruh informasi masih dalam tahap pendalaman penyidik.
“Semua informasi kita terima. Semua informasi harus diolah, harus dibuktikan. Ini tugas penyidik untuk membuktikan tentang informasi-informasi atau berita tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





