Hukum & Kriminal

Aiptu N Anggota Polsek Tegal Ternyata Nikah Siri sejak 2023, Polda Jateng: Dia Masih Punya Istri Sah

×

Aiptu N Anggota Polsek Tegal Ternyata Nikah Siri sejak 2023, Polda Jateng: Dia Masih Punya Istri Sah

Sebarkan artikel ini
iptu n tegal | Bidpropam Polda
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan kepada awak media di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Status hubungan antara Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan asal Cirebon berinisial MAN (30), akhirnya mulai terungkap.

Jika sebelumnya masih pihaknya dalami, Polda Jawa Tengah kini membenarkan Aiptu N dan korban memang menjalani pernikahan siri sejak 2023. Kendati demikian, Aiptu N masih memiliki istri sah.

Kasus tersebut kini dalam penanganan melalui dua jalur, yakni proses pidana oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, serta pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Hal itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 Juli 2026 sore.

“Untuk sementara hasil pemeriksaan ini nanti yang akan menjelaskan dari penyidik Bareskrim. Tapi untuk sementara waktu memang membenarkan bahwa yang bersangkutan ini menikah di luar ikatan yang sah,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Sosok Iptu N, Perwira Polisi Penembak Remaja di Makassar yang Viral

Artanto menjelaskan, Aiptu N sebenarnya telah memiliki istri yang sah. Namun, di sisi lain juga menjalin hubungan dengan MAN hingga melakukan pernikahan siri.

“Jadi kalau istri yang sah memang ada beliau, namun beliau menjalani komunikasi hubungan dengan Saudara MAN ini di luar ikatan yang sah,” katanya.

Hubungan Berawal dari Perkenalan pada 2023

Artanto mengungkap, hubungan antara Aiptu N dan MAN bermula pada 2023. Pada tahun yang sama, keduanya juga menjalani pernikahan siri.

“Tahun 2023 pernikahannya, ya. Tahun 2023 hubungan perkenalannya,” ungkap Artanto.

Sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan Tim Hotman 911, korban mengenal Aiptu N melalui seorang teman. Saat itu, Aiptu N diduga menyembunyikan identitasnya sebagai anggota Polri dan mengaku sebagai duda serta warga sipil.

Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga korban mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik, penyekapan, intimidasi, dugaan kekerasan seksual, hingga tekanan psikis selama hampir dua tahun.

Meski telah membenarkan adanya pernikahan siri, Artanto mengatakan penyidik Bidpropam masih mendalami berbagai fakta lain dalam perkara tersebut.

Salah satunya mengenai apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan dan pernikahan siri tersebut. Artanto menuturkan, seluruh fakta masih dalam penyususnan ke dalam kronologi lengkap dengan dukungan alat bukti sebelum sidang etik.

“Itu [istri sah mengetahui atau tidak] sedang dalam pendalaman. Penyidik dari Propam sedang menyusun lini masa atau kronologis peristiwa dengan kejadian tersebut terdukung oleh bukti-bukti yang ada,” jelas Artanto.

Ia berharap proses pemeriksaan internal tersebut dapat segera rampung sehingga sidang Kode Etik Profesi Polri bisa terlaksana dalam waktu dekat.

“Diharapkan nanti dalam waktu cepat, Propam sudah siap untuk melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.

Aiptu N Jalani Patsus 20 Hari, Dugaan Penyimpangan Seksual Masih Polisi Dalami

Artanto menambahkan, selain menjalani pemeriksaan pidana oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah, Aiptu N juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik.

“Kasus yang menimpa Aiptu N ini sedang dalam penangana oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah, jadi penyidik gabungan. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dari proses penyidikan tersebut,” tuturnya.

“Dan kemudian Aiptu N juga menjalani proses sidang kode etik profesi Polri ke depannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus 20 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah,” sambung Artanto.

BACA JUGA: Ayah Briptu RF Pertanyakan Alat Buktinya, Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri

Perihal berbagai dugaan penyimpangan seksual yang beredar di media sosial, termasuk dugaan pemaksaan hubungan seksual menyimpang dan informasi lain yang viral, Artanto menegaskan seluruh informasi masih dalam tahap pendalaman penyidik.

“Semua informasi kita terima. Semua informasi harus diolah, harus dibuktikan. Ini tugas penyidik untuk membuktikan tentang informasi-informasi atau berita tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp