Dalam upaya merehabilitasi ini, lanjutnya, polisi melibatkan perangkat desa serta Bapas secara komperehensif.
Kapolres juga menyampaikan, hasil analisis dari akun medsos maupun perangkat komunikasi yang bersangkutan, D bergerak atas inisiatif sendiri.
“Artinya tidak ada indikasi anak tersebut membuat konten atas perintah atau ‘di gerakkan’ oleh pihak lain kecuali inisiatif sendiri,” jelasnya.
Siswa D pernah ketahuan simpan senjata tajam hingga balap liar
Sedangkan dari penelusuran rekam siswa dari pihak sekolah, masih kata kapolres, D pernah mendapatkan pembinaan dari pihak sekolah.
Karena pernah kedapatan menyimpan senjata tajam dalam tas serta pembinaan karena aksi balap liar. Oleh karena itu, terhadap anak D ini butuh penanganan ekstra.
BACA JUGA: Investor Cina-Korsel Tunda Pertemuan Imbas Demo, DPMPTSP: Tak Ada Pembatalan Investasi di Jateng
Maka pelibatan Bapas untuk melakukan pendampingan rehabilitasi menyeluruh terhadap siswa tersebut juga dibutuhkan, selain pengawasan orang tua.
“Sehingga anak D ini harapannya bisa memperbaiki diri dan tidak terpengaruh berbagai aktivitas yang cenderung negatif,” tandas kapolres. (*)
Editor: Farah Nazila