Jateng

Akademisi Soroti Pembangunan Pakuwon Semarang, Ada Potensi Sesar dan Kawasan Resapan Air

×

Akademisi Soroti Pembangunan Pakuwon Semarang, Ada Potensi Sesar dan Kawasan Resapan Air

Sebarkan artikel ini
Akademisi Soroti Pembangunan Pakuwon Semarang, Ada Potensi Sesar dan Kawasan Resapan Air
Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Dr. Hj. Mila Karmilah. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Dr Hj Mila Karmilah menyoroti pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel, Kota Semarang.

Mila juga mempertanyakan keamanan pembangunan proyek, karena lokasinya berada di kawasan yang memiliki potensi gerakan tanah dan terhubung jalur sesar aktif.

Mila menilai pembangunan berskala besar di kawasan tersebut tidak seharusnya hanya melihat dari sisi ekonomi.

Pemerintah dan pengembang, menurutnya, perlu memastikan seluruh aspek tata ruang, lingkungan, kondisi tanah, hingga keselamatan kawasan telah di kaji secara mendalam.

“Kalau berbicara pembangunan mal atau pusat perdagangan modern, itu tentu sangat berorientasi ekonomi. Pertanyaannya, pembangunan untuk siapa dan apakah memang Kota Semarang masih membutuhkan pembangunan pusat perdagangan baru?” kata Mila.

Ia menilai jumlah pusat perbelanjaan dan perdagangan modern di Kota Semarang perlu evaluasi berdasarkan kebutuhan penduduk dan daya tampung kota.

Menurutnya, pembangunan fasilitas ekonomi seharusnya juga mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan aset pemerintah yang sudah tersedia.

“Kalau memang tujuannya untuk kepentingan masyarakat, kenapa tidak memperbaiki atau membangun pasar rakyat yang lebih baik? Di sisi lain, kita juga punya sejumlah bangunan pemerintah yang terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Mila secara khusus menyoroti kondisi kawasan Gombel yang secara ekologis memiliki kerentanan. Wilayah Gombel masih berkaitan dengan gerakan tanah dan sistem sesar di kawasan Sekaran.

BACA JUGA: Dana BOS Kota Semarang 2026 Aman, Disdik Pastikan Tak Kena Rasionalisasi 

“Secara ekologis, kawasan Gombel harus menjadi perhatian karena masih ada potensi gerakan tanah. Kawasan itu terhubung dengan sesar yang ada di Sekaran. Karena itu, setiap pembangunan harus benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan,” katanya.

Menurut Mila, pembangunan di kawasan dengan kondisi geologi tertentu harus didahului penelitian terhadap karakteristik tanah. Kajian tersebut menjadi penting sebelum pembangunan berkembang semakin besar.

Ia juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan dasar tata ruang dalam pembangunan proyek tersebut.

“Harus cek apakah AMDAL-nya sudah ada dan bagaimana kajian lingkungannya. Kalau memang berada di kawasan yang memiliki potensi gerakan tanah atau sesar. Seharusnya ada penyelidikan tanah secara menyeluruh sebelum pembangunan berjalan,” tegasnya.

Mila menjelaskan, pembangunan besar umumnya mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.

Namun, ia menilai evaluasi kesesuaian tata ruang akan lebih detail apabila Kota Semarang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR yang menjadi dasar pengendalian pembangunan di tingkat kawasan.

Menurutnya, Kecamatan Banyumanik hingga kini masih membutuhkan kepastian instrumen tata ruang yang lebih rinci untuk menilai kesesuaian pembangunan di setiap kawasan.

“RTRW memang ada, tetapi untuk melihat secara lebih detail apakah pembangunan itu sesuai atau tidak, kita membutuhkan rencana detail tata ruang. Ini penting agar pembangunan tidak hanya berdasarkan pertimbangan umum, tetapi benar-benar melihat karakteristik setiap wilayah,” ujarnya.

Selain isu potensi sesar dan gerakan tanah, Mila juga mengingatkan fungsi ekologis kawasan Gombel sebagai daerah tangkapan dan resapan air.

Pembangunan kawasan dengan dominasi beton, menurutnya, berpotensi mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Dampaknya dapat terasa tidak hanya oleh kawasan sekitar, tetapi juga wilayah Semarang bagian bawah.

“Kalau daerah resapan air terus berubah menjadi kawasan terbangun, tentu fungsi ekologisnya akan berkurang. Air hujan yang seharusnya meresap bisa menjadi limpasan permukaan dan berpotensi menambah persoalan di kawasan bawah,” katanya.

Mila menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki kebijakan untuk mengendalikan pembangunan di kawasan tangkapan air. Namun, persoalan utama berada pada pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penataan Ruang dan Kota

“Dalam tata ruang ada mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang. Persoalannya, aturan itu harus benar-benar dijalankan dan diawasi. Jangan sampai aturan ada, tetapi pembangunan di kawasan resapan tetap terus berlangsung tanpa pengendalian yang kuat,” ujarnya.

Akademisi Unissula ini menyorot pmbangunan Pakuwon Semarang setelah muncul kekhawatiran masyarakat terkait dampak pembangunan di kawasan Gombel.

Mila menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terbuka untuk memastikan proyek yang telah berjalan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan, dan keselamatan.

“Kalau pembangunan itu memang sesuai dengan tata ruang, tentu harus bisa mereka buktikan. Tetapi tetap harus di lihat lebih jauh, bagaimana AMDAL-nya, bagaimana kajian tanahnya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Ia menegaskan pembangunan Kota Semarang tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi. Setiap proyek besar harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta risiko jangka panjang bagi masyarakat.

“Jangan sampai pembangunan baru justru berada di kawasan yang rentan, sementara banyak bangunan yang sudah ada terbengkalai dan belum bermanfaat. Pembangunan harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan, keselamatan, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp