Jateng

Akhir Aksi Nekat! Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Diciduk di JLS Salatiga

×

Akhir Aksi Nekat! Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Diciduk di JLS Salatiga

Sebarkan artikel ini
Aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Dua pelaku berinisial J (51), warga Sidorejo, dan D (56), warga Kota Semarang, diringkus saat beraksi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Senin, 13 April 2026 malam.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas mencurigakan sebuah mobil pikap yang mengangkut BBM bersubsidi.

“Keduanya kami amankan di JLS Salatiga saat sedang membawa bio solar dalam jumlah besar,” jelasnya, Rabu, 15 April 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sembilan jeriken berisi bio solar. Masing-masing jeriken berkapasitas 35 liter dengan isi sekitar 33 liter, sehingga total barang bukti mencapai 297 liter.

BACA JUGA: Dapur Rumah Warga di Japah Blora Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar Usai BBM Tersambar Api

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana memimpin penangkapan ini, di depan sebuah warung di wilayah Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti.

Polisi menetapkan J sebagai pemilik BBM bersubsidi, sementara D berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut. Keduanya langsung di gelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa bio solar tersebut pelaku peroleh dari seorang pemasok. Rencananya, BBM itu akan rencananya untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur.

AKBP Ade menegaskan, kedua pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diperbarui, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Komunitas Ojol Banyumas Dukung WFH, Ternilai Efektif Kurangi Macet dan Hemat BBM

Sementara itu, AKP Radytya menekankan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat.

“BBM bersubsidi harus tepat sasaran, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi akan aparat penegak hukum akan tindaklanjuti. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp