Saleh mengatakan, fasilitasi penyelenggaraan industri hijau di Jateng bertujuan mendorong pelaku industri beroperasi secara efisien dalam penggunaan energi, air, dan bahan baku, sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan.
Saleh mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk memastikan setiap kegiatan industri selaras dengan prinsip teknologi bersih, pengelolaan limbah terpadu, serta konsep ekonomi sirkular.
Lebih lanjut, Pergub tersebut juga menegaskan sejumlah prinsip utama dalam penyelenggaraan industri hijau. Antara lain efisiensi sumber daya, ramah lingkungan, memberikan manfaat sosial, memperkuat daya saing ekonomi, serta mendorong inovasi dan budaya hijau.
Kriteria penilaiannya meliputi efisiensi sumber daya, proses produksi, manajemen perusahaan, dampak lingkungan, hingga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Stunting dan AKI/AKB Jateng Menurun, Mohammad Saleh Dorong Penguatan Layanan Kesehatan
Saleh menambahkan, terdapat tiga fondasi implementasi industri hijau, yakni inovasi hijau, teknologi hijau, dan budaya hijau.
Ketiganya, menurutnya, harus terintegrasi agar industri di Jateng tidak hanya efisien dan berdaya saing tinggi, tetapi juga berkelanjutan.
“Pendampingan dari pemerintah akan sangat membantu pelaku industri, terutama skala menengah dan kecil, dalam beradaptasi dengan teknologi bersih dan pola produksi ramah lingkungan. Dengan begitu, target pembangunan ekonomi hijau di Jawa Tengah bisa tercapai lebih cepat,” pungkas Saleh. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













