“Fany mencoba menghalangi orang itu untuk mengembalikan barang yang dicuri. Terjadi tarik-menarik seperti pada video,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, atas kasus ini, Alfamart berkomitmen dalam memfasilitasi pengobatan Fany. Pihaknya bahkan memberikan Fany waktu beristirahat untuk penyembuhan.
“Alfamart tegas untuk segala perbuatan yang melawan hukum seperti pencurian,” tambahnya.
Naik jabatan jadi kepala toko di Alfamart
Sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan, Bambang menyebut jika Alfamart memutuskan untuk memberikan sejumlah reward kepada Fany. Antara lain kenaikan jabatan, santunan uang tunai, hingga bingkisan dari manajemen.
“Fany naik jabatan dari Asisten Chief of Store (ACOS) alias asisten kepala toko menjadi Chief of Store (COS) atau kepala toko,” tandas Bambang.
Sementara itu, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari menjelaskan, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap Kasus tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Alfamart Tlogosari.
BACA JUGA: Profil Pendeta Gilbert Lumoindong, Sosok yang Viral Karena Ledek Zakat dan Salat Islam
Tersangka berinisial NC, berjenis kelamin laki-laki dan berusia 24 tahun.
“Kerugian satu buah parfum merk romano dan 2 buah sabun cuci muka merk Garniermen, ditaksir kerugian sebesar Rp 150 ribu,” ungkapnya. (*)
Editor: Farah Nazila