Sebelumnya, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mengkritik rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa.
Menurut LP2K, kebijakan tersebut kurang tepat karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menilai pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan aparatur pemerintah desa maupun kelurahan hingga tingkat RT/RW.
“Menurut saya kurang pas, karena menimbulkan dampak psikologis yang tidak nyaman bagi masyarakat,” kata Abdun Mufid kepada beritajateng.tv melalui WhatsApp, Rabu, 22 Juli 2026.
BACA JUGA: Sudewo Bantah Uang Dolar yang KPK Sita dari Aliran Dana Proyek DJKA, Ngaku Belum Sempat Masukkan ke LHKPN
Mufid menuturkan, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pelibatan aparatur sipil di tingkat desa hingga RT/RW lebih tepat dibandingkan melibatkan aparat TNI maupun Polri.
“Sebenarnya lebih elegan kalau melibatkan aparat pemerintah desa atau kelurahan yang bisa masuk sampai level RT/RW,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





