Nasional

Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK

×

Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK

Sebarkan artikel ini
Revisi KUHAP
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 19 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga Komisi III bantah. Menurutnya, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya. Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

BACA JUGA: ATVSI Tekankan Urgensi Revisi UU Penyiaran untuk Hadapi Era Digital

Pihaknya menegaskan, penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti. Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif daripada KUHAP lama yang kerap terpakai pada masa Orde Baru.

Dalam KUHAP baru, sambung dia, penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice), tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam.

“Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas dia.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang DPR RI sepakati

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan