Nasional

Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK

×

Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK

Sebarkan artikel ini
Revisi KUHAP
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 19 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Tetapi intinya saya hari ini untuk KUHAP menerima banyak sekali masukan dari masyarakat dan pujian bahwa mereka puas. Bahwa ada satu atau dua mungkin yang tidak puas, itu biasa saja. Dan kita kira itu hak konstitusional, kalau mau melakukan uji materi ke MK silakan,” pungkasnya.

DPR RI sebut poster RKUHAP di medsos adalah hoaks

Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa, 18 November 2025.

Meski begitu, pengesahan tersebut masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pada sejumlah pasal yang menyangkut wewenang penyelidikan. Gelombang penolakan RKUHAP telah menggema di jagat media sosial, jauh sebelum pengesahan aturan peninggalan zaman kolonial itu.

Poster-poster terkait pasal kontroversial pun banyak warganet unggah. Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sampaikan sudah cukup jelas.

Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru.

BACA JUGA: Walikota Semarang Usulkan Revisi Perda PDAM Tirta Moedal, Salah Satunya Bahas Gaji Jajaran Direksi

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan dalam sebuah wawancara, Selasa, 18 November 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan poster yang beredar di media sosial mengenai RKUHAP adalah hoaks. Poster tersebut menuding jika RKUHAP tersahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh isi poster itu tidaklah benar.

“Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan [hal-hal tertentu] ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Habiburokhman dalam sebuah wawancara, Selasa, 18 Oktober 2025.