Soal polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin
Menanggapi klaim bahwa polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat. Ia menyebut, Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan ada pengaturan secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan masuk pembahasan setelah pengesahan RKUHAP.
“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus ada aturan secara hati-hati dan harus berjalan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, poster hoaks itu juga menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak. Habiburokhman menyebut narasi tersebut keliru. Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim.
Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga Komisi III bantah. Menurutnya, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya. Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.
BACA JUGA: ATVSI Tekankan Urgensi Revisi UU Penyiaran untuk Hadapi Era Digital
Pihaknya menegaskan, penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti. Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif daripada KUHAP lama yang kerap terpakai pada masa Orde Baru.
Dalam KUHAP baru, sambung dia, penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice), tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam.
“Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas dia.





