Farida mengajak warga yang membayar tunggakan PKB di Samsat III Semarang atau Samsat Hanoman untuk berani melapor atau sekadar bertanya ke Posko Pengaduan OTS.
Adapun keluhan maupun pertanyaan yang warga sampaikan di Posko Pengaduan OTS akan pihaknya sampaikan ke jajaran Samsat III Semarang.
“Ketika menyampaikan pengaduan atau keluhan itu kan ada semacam kekhawatiran atau mungkin juga masih ada unsur pakewuh seperti ‘nanti jangan-jangan kalau saya mengadukan itu malah jadi lebih sulit’. Nah, itu memang menjadi PR kami dan akhirnya kita masih menjadikan ini sebagai konsultasi. Meski konsultasi, tetap kami atensi dan akan kami teruskan kepada Samsat III Semarang,” tegas Farida.
Posko Pengaduan PKB akan buka di Banyumanik dan Kudus
Program pemutihan ini berhasil memantik antusiasme warga Jawa Tengah yang begitu besar. Oleh sebabnya, kata Farida, Posko Pengaduan OTS Ombudsman akan buka di Samsat II Semarang atau Samsat Banyumanik pada Jumat, 25 April 2025 besok.
“Selain Samsat III, besok hari Jumat, 25 April 2025 kami akan membuka gerai atau posko yang sama di Samsat Banyumanik. Layanannya sama, kita secara utuh membuka gerai pengaduan gratis, tapi barangkali secara khusus nanti ada masyarakat yang menyampaikan pengalaman terkait dengan periode pemutihan, upaya pajak juga akan kami tindak lanjuti,” tegas dia.
BACA JUGA: PKB Jawa Tengah Kukuhkan 2 Badan Otonom, Fokus Entaskan Kemiskinan hingga Tanggulangi Bencana
Selain itu, Posko Pengaduan OTS Ombudsman juga akan buka di Kudus pada Senin, 28 April 2025 mendatang.
“Itu yang terkait dengan rencana dalam pekan ini dan bukan tidak mungkin bahwa masyarakat masih membutuhkan, karena kebetulan hari Senin, 28 April 2025 kami juga membuka posko pengaduan pelayanan publik di Kudus,” pungkas Farida. (*)
Editor: Farah Nazila