Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Alami Kecurangan di Program Pemutihan Pajak? Segera Lapor ke Posko Ombudsman di Semarang Ini, Gratis!

×

Alami Kecurangan di Program Pemutihan Pajak? Segera Lapor ke Posko Ombudsman di Semarang Ini, Gratis!

Sebarkan artikel ini
kepala ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida saat dijumpai di kantornya, Kamis 24 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah masih berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Bagi Warga Kota Semarang yang hendak memanfaatkan program pemutihan ini namun menemukan kecurangan di lapangan, bisa melapor langsung ke Posko Pengaduan On The Spot (OTS) milik Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkap pihaknya telah membuka Posko Pengaduan OTS di Samsat III Semarang yang berlokasi di Jalan Hanoman 2, Semarang Barat sejak Selasa, 22 April 2025 lalu.

Farida menyebut, tak sedikit warga yang menunggak PKB lebih dari 5 (lima) tahun di lokasi tersebut. Hal itu Farida ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Kamis 24 April 2025.

“Memang ada warga yang menyampaikan [pertanyaannya], masih sebatas konsultasi. Ada sekitar 3 atau 4 orang yang konsultasi tentang prosedur untuk pembayaran pajak. Karena kan memang berbeda ya antara pembayaran pajak yang sudah lebih dari 5 tahun. Ternyata memang di lapangan cukup banyak PKB yang [menunggak] sudah lebih dari 5 tahun,” ungkap Farida.

BACA JUGA: Gus Yusuf Tak Masuk 5 Besar Survei Indikator Politik, PKB Jateng Sebut 3 Parpol Sudah Dukung, Apa Saja?

Tak hanya itu, ia juga menyebut banyak warga yang konsultasi jika membayar PKB atas nama orang lain.

“Mereka masih menanyakan prosedurnya seperti apa dan bertanya misalnya masih atas nama orang lain seperti apa? Kalau balik nama seperti apa? Itu yang kebanyakan mereka tanyakan. Ini juga ada yang berkonsultasi terkait dengan informasi tarif atau biaya yang harus mereka keluarkan,” papar Farida.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan