JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar skripsi yang sudah tak lagi wajib.
Skripsi merupakan syarat kelulusan untuk para mahasiswa perguruan tinggi. Kini, Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan kabar baik tersebut.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Ia melanjutkan bahwa kini syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi pindah tangan atau akan di serahkan kepada setiap kepada program (kaprodi) setiap perguruan tinggi.
Adapun hal ini juga sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 yang berisi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia.
“Tugas akhir bisa berbentuk berbagai macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim kepada publik seperti beritajateng.tv lansir dari kanal YouTube Kemendikbudristek pada Kamis, (31/08/2023).
Lebih detailnya, kebijakan tersebut diatur dalam pasal 18. Penegasan dalam beleid itu adalah bahwa proyek akhir bisa mahasiswa kerjakan secara berkelompok.
BACA JUGA:Pengumuman! Ini Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK September 2023, Lengkap dengan Jumlah Formasi
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan di perguruan tinggi,” seperti itu bunyi Pasal 18 no. 9 huruf b.