Kasus pengeroyokan Semarang: tersangka terancam pidana 12 tahun
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami tiga patah tulang tengkorak dan kerusakan parah pada wajah. Andika menyebut, hal itu menyebabkan pendarahan otak hingga Feri meninggal dunia.
“Terjadi pengeroyokan terhadap korban. Korban dipukul di bagian kepala dan saat sudah dalam kondisi lemas, dia diseret ke sungai di bawah jembatan, lalu ditinggalkan begitu saja,” sambung Andika.
Polisi menangkap dua tersangka tanpa perlawanan pada hari yang sama pukul 23.00 WIB di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Tersangka pertama adalah Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), buruh asal Grabag, Magelang yang tinggal di indekos kawasan Pusponjolo Selatan, Kecamatan Semarang Barat.
Sementara tersangka kedua, Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), merupakan karyawan swasta asal Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
BACA JUGA: Viral di Medsos, Begini Kronologi Lengkap Pengeroyokan oleh Oknum Suporter Persijap di Kudus
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Kedua tersangka terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Andika. (*)
Editor: Farah Nazila