Hukum & Kriminal

Alasan Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Kaligarang Bunuh Korban: Tersinggung Ditantang Berkelahi

×

Alasan Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Kaligarang Bunuh Korban: Tersinggung Ditantang Berkelahi

Sebarkan artikel ini
tersangka pengeroyokan semarang
Kedua tersangka pengeroyokan Bambang Tristiyanto alias Yanto (32) dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28) saat mengahdiri konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 11 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kasus pengeroyokan Semarang: tersangka terancam pidana 12 tahun

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami tiga patah tulang tengkorak dan kerusakan parah pada wajah. Andika menyebut, hal itu menyebabkan pendarahan otak hingga Feri meninggal dunia.

“Terjadi pengeroyokan terhadap korban. Korban dipukul di bagian kepala dan saat sudah dalam kondisi lemas, dia diseret ke sungai di bawah jembatan, lalu ditinggalkan begitu saja,” sambung Andika.

Polisi menangkap dua tersangka tanpa perlawanan pada hari yang sama pukul 23.00 WIB di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Tersangka pertama adalah Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), buruh asal Grabag, Magelang yang tinggal di indekos kawasan Pusponjolo Selatan, Kecamatan Semarang Barat.

Sementara tersangka kedua, Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), merupakan karyawan swasta asal Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

BACA JUGA: Viral di Medsos, Begini Kronologi Lengkap Pengeroyokan oleh Oknum Suporter Persijap di Kudus

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Kedua tersangka terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Andika. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan