HeadlineJateng

Alasan UMK Kota Semarang dan Jepara Tak Ikuti PP 51, Pemprov Jateng: Ada Empat Wilayah Lain yang Menyesuaikan

×

Alasan UMK Kota Semarang dan Jepara Tak Ikuti PP 51, Pemprov Jateng: Ada Empat Wilayah Lain yang Menyesuaikan

Sebarkan artikel ini
UMK Jateng 2024
Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwanuddin Iskandar saat ditemui di lantai 1 Kantor Gubernur Jateng, Kamis 30 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvPemprov Jateng telah menetapkan besaran UMK Jateng 2024. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara lebih tinggi daripada kabupaten/kota lain di Jateng. Kedua wilayah itu mengalami persentase kenaikan lebih dari 4,02 persen.

Usai audiensi dengan serikat buruh yang melakukan unjuk rasa terkait UMK Jateng 2024, Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar menyebut Kota Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar 6 persen, sementara Kabupaten Jepara sebesar 7,8 persen.

BACA JUGA: UMK 35 Kabupaten/Kota se-Jateng Resmi Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi, Ini Daftarnya

“Ada catatan penting yakni ada dua kabupaten/kota yang lebih tinggi dari kenaikan UMK. Yaitu Kota Semarang sebesar 6 persen kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen,” ujar Iwan, Kamis 30 November 2023 malam.

Dalam rilis UMK Jateng 2024, UMK Kota Semarang pada tahun 2023 yakni Rp 3.060.349. Angka itu naik menjadi Rp 3.243.969 pada tahun 2024. Sementara itu, Kabupaten Jepara yang semula Rp2.272.627 naik menjadi Rp 2.450.915 pada tahun 2024.

Iwan pun menyebut tak masalah jika kedua wilayah itu ingin menaikkan UMK dengan persentase melebihi 4,02 persen. Menurutnya, kepala daerah masing-masing telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah.

“Karena mereka sudah ada komunikasi dengan Apindo. Apindo juga tidak keberatan sepanjang nilainya untuk Kota Semarang 6 persen dan Jepara sudah ada penegasan pakai surat kemudian ada komunikasi bahwa kenaikan 7,8 persen,” bebernya.

UMK Jateng 2024, Ada 4 Kabupaten lain tak gunakan PP 51

Lebih lanjut, Iwan menuturkan terdapat 4 kabupaten lain yang kenaikannya menyesuaikan diluar formula PP Nomor 51 Tahun 2023 atau tak mutlak naik 4,02 persen.

Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Magelang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan