“Ada empat kabupaten yaitu Purworejo, Batang, Purbalingga, dan Kabupaten Magelang yang setelah menggunakan PP Nomor 51 itu ternyata angkanya dibawah inflasi. Sehingga Pj Gubernur mengacu harus sesuai inflasi sesuai ketentuan Pasal 26, jadi angkanya naik,” tutur Iwan.
Pada tahun 2023 lalu UMK Kabupaten Purworejo yakni Rp 2.035.890, kini angka itu naik menjadi Rp 2.127.641. Sebelumnya, Kabupaten Purbalingga yang UMK-nya Rp 2.195.571 naik menjadi Rp 2.130.981 pada tahun 2024 mendatang.
Kabupaten Magelang yang semula mematok UMK sebesar Rp 2.361.890 kini naik menjadi Rp2.236.777. Serta Kabupaten Batang pada tahun 2023 dengan UMK Rp 2.379.702 kini naik menjadi Rp 2.282.026.
Kendati demikian, serikat pekerja tetap tak menerima sepenuhnya kenaikan tersebut. Iwan mengaku pihaknya tak semata-mata bisa mengubah nominal yang telah Pemprov tetapkan.
“Kami menampung aspirasi dan akan menyampaikan ke Pj Gubernur,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto