SEMARANG, beritajateng.tv – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyebut ada dua kabupaten/kota yang tak mengikuti formula perhitungan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Perihal kenaikan UMK itu ia sampaikan saat ditemui usai Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 28 November 2023.
Nana menuturkan bahwa UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan 4,02 persen sebagaimana UMP yang telah ditetapkan.
“Ada dua kabupaten/kota ya, itu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” ujar Nana.
Adapun keputusan final, lanjut Nana, akan disampaikan pada Kamis, 30 November 2023 mendatang. Pihaknya mengaku tengah mengkaji perhitungan kenaikan upah itu lebih lanjut.
“Itu sedang kami kaji, akan kami putuskan di tanggal 30 November besok,” tandas Nana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, mengungkap hasil audiensi oleh Pemprov Jateng dengan pihaknya terkait kenaikan UMP 2024.
“Pak Pj Gubernur sampaikan kepada DPRD bahwa UMP Jateng kenaikannya 4,02 persen, begitu saja. Kita hanya dilapori saja sama Pak Pj Gubernur dalam audiensi tersebut,” ujar Sumanto.
Sumanto menyebut ada masukan dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Kendati demikian, Sumanto tak menjelaskan secara rinci.