SEMARANG, beritajateng.tv – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyebut ada dua kabupaten/kota yang tak mengikuti formula perhitungan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Perihal kenaikan UMK itu ia sampaikan saat ditemui usai Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 28 November 2023.
Nana menuturkan bahwa UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan 4,02 persen sebagaimana UMP yang telah ditetapkan.
“Ada dua kabupaten/kota ya, itu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” ujar Nana.
Adapun keputusan final, lanjut Nana, akan disampaikan pada Kamis, 30 November 2023 mendatang. Pihaknya mengaku tengah mengkaji perhitungan kenaikan upah itu lebih lanjut.
“Itu sedang kami kaji, akan kami putuskan di tanggal 30 November besok,” tandas Nana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, mengungkap hasil audiensi oleh Pemprov Jateng dengan pihaknya terkait kenaikan UMP 2024.
“Pak Pj Gubernur sampaikan kepada DPRD bahwa UMP Jateng kenaikannya 4,02 persen, begitu saja. Kita hanya dilapori saja sama Pak Pj Gubernur dalam audiensi tersebut,” ujar Sumanto.
Sumanto menyebut ada masukan dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Kendati demikian, Sumanto tak menjelaskan secara rinci.
“Dari Komisi E tadi (ada masukan), kami hanya mendampingi Komisi E yang menyampaikan hasil rapat UMP,” bebernya.
Kenaikan UMK se-Jateng termasuk Semarang dan Jepara bervariasi
Terkait kenaikan UMK, Sumanto mengaku angka kenaikan untuk seluruh kabupaten/kota se-Jateng sudah pihaknya terima. Adapun angka tersebut, lanjut Sumanto, kenaikannya bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“(Kenaikan UMK) variasi itu. Limitnya kan di sini 4,02 persen, nanti perlakuannya di UMK Kabupaten/Kota masing-masing, penetapannya melalui third party (pihak ketiga) itu. Usulan UMK macam-macam ya, tidak sama. Ke-35 kabupaten/kota itu berbeda-beda sesuai dengan rapat mereka,” terang Sumanto.
Pihaknya pun membenarkan Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan sebesar 4,02 persen.
BACA JUGA: Yakini Pemerintah Tetap Gunakan PP 51/2023, Buruh Walk Out di Rapat Pleno UMK Jateng
“Ada kenaikan 6 persen untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” tandasnya.
Jelang dua hari sebelum penetapan UMK 2024, buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat Rapat Paripurna berlangsung.
Masih dengan tuntutan yang sama, massa tersebut menolak penetapan PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMP 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





