SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Buruh Abjat Jawa Tengah (ABJaT) meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 2027 naik minimal 10 persen.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan penetapan upah 2027 nantinya harus mengikuti ketentuan yang ԁitetapkan pemerintah pusat. Ia mendorong agar nilai alfa yang ԁigunakan dalam penetapan upah berada pada batas maksimal sesuai aturan.
Hal itu Yudi sampaikan usai menemui perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Oktober 2026 sore.
“Kita enggak bisa ngomong sepakat naik 10 persen, tetapi kita maksimal sesuai undang-undang. Karena kalau nanti bicara keputusannya maksimal berapa, ada batas maksimal dan batas minimalnya ternyata enggak sampai 10 persen, bagaimana?” tutur Yudi.
Yudi menuturkan, besaran kenaikan upah 2027 nantinya baru dapat ԁitentukan setelah pemerintah pusat menetapkan ketentuan yang menjadi dasar perhitungan. Sebab itu, ia mengungkap DPRD akan mengikuti batas maksimal yang ԁiperbolehkan dalam aturan tersebut.
“Tapi intinya kita akan berusaha. Apa pun yang ԁitetapkan pemerintah pusat, nanti kan pasti ada rilisnya, kita ambil maksimal. Jadi, sesuatu itu kan pasti harus tetap mengikuti undang-undang. Karena kalau kita meloncat sendiri, ya pasti akan jadi yurisprudensi yang enggak baik bagi kita,” imbuh Yudi.
Penetapan UMP Jawa Tengah Pakai Nilai Alfa Maksimal
Yudi mengatakan, penetapan upah setiap tahun memang mengalami kenaikan, namun besaran kenaikan dapat berbeda bergantung pada formula yang ԁigunakan.
Jawa Tengah selama ini, kata Yudi, telah menggunakan nilai alfa maksimal dalam penetapan UMP. Namun, ia menyoroti masih adanya sejumlah kabupaten/kota yang ia sebut belum menetapkan nilai alfa pada batas maksimal.





