SEMARANG, beritajateng.tv – Jelang beberapa hari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024, pakar hukum tegaskan tak mungkin adanya diskualifikasi pada pasangan calon (paslon) Pemilu 2024.
Hal itu terungkap oleh Pakar Hukum sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 19 April 2024.
Jika MK mengabulkan permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD pun, Junaidi menyebut pendiskualifikasian kepada paslon 02 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka tak mungkin terjadi.
“Permohonannya kan bisa diterima atau ditolak. Kalau misal MK terima, untuk langsung [paslon 02] didiskualifikasi kok sepertinya tidak mungkin, itu pendapat saya secara hukum. Alasannya kewenangan lembaga untuk mengesahkan calon ini sah atau tidak itu sudah ada, itu dari KPU, Bawaslu, dan juga PTUN untuk keabsahan administrasi,” terang Junaidi.
BACA JUGA: Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK, Pakar Hukum USM: Hanya Masukan untuk Hakim
Kendati permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 tertolak sepenuhnya pun tak mungkin menurut Junaidi. Ada beberapa hal yang menurutnya bisa MK terima maupun menjadi pertimbangan bagi MK.
“Kalau kemudian tertolak secara keseluruhan saya kira tidak mungkin. Makanya pandangan saya mungkin saja MK itu kemudian menolak permohonannya, tapi ada kemudian yang harus MK jalankan, yaitu perbaikan pengaturan,” paparnya.
Sehingga, lanjut Junaidi, prediksinya terhadap putusan MK ialah permohonan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 bisa jadi tertolak. Namun, MK meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan Pemilu di waktu mendatang.
“Prediksinya bisa jadi permohonan ditolak, kemudian meminta kepada pemerintah baik itu legislatif maupun eksekutif untuk melakukan perbaikan total sistem penyelanggaraan negara kita. Di dalam sejarah kita sering melakukan itu,” jelas Junaidi.
Amicus curiae Megawati ke MK tak tuntut diskualifikasi di Pilpres 2024
Menanggapi soal amicus curiae yang Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, berikan ke MK, Junaidi angkat bicara. Menurutnya, amicus curiae singkat tulisan Mantan Presiden RI itu tak menuntut pendiskualifikasian atau membatalkan hasil Pilpres 2024.