Mereka dikenakan pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 2E dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena menyebabkan korban luka berat.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah balok kayu dan satu setel baju korban.
Sebelumnya sebuah video korban pengeroyokan bernama Zaimul Mustakim (20) dalam kondisi koma tersebar di media sosial.
Dia mengalami luka berat dan tak sadarkan diri setelah pengeroyokan sekelompok pemuda.
Peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi Jumat (21/4/2023) malam di sebuah kafe-karaoke.
Kala itu, korban berniat melerai perkelahian antar kelompok pemuda. Apesnya, dia malah menjadi sasaran pengeroyokan.
Korban mengalami luka berat di kepala dan hingga kini belum sadarkan diri. Korban rujuk ke rumah sakit Sultan Agung Semarang. Sementara, kasus telah dilaporkan ke Polres Blora, Senin (23/4/2023) malam.
YK salah satu saksi mengatakan, peristiwa berawal sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe karaoke, wilayah Kecamatan Banjarejo.
“Saya dan korban waktu itu sedang di sebuah klub malam hiburan, terus ada sekelompok orang dari dua desa mau tawur. Saya dan korban karena kenal dengan C, salah satu yang mau tawur memisah. Karena C hanya orang tiga, musuhnya banyak C telepon ke temannya,” ujarnya.
Kemudian datanglah sekitar 15-20 orang itu. Saya dan korban disuruh pergi takutnya kena dikeroyok, namun sebelum pergi tiba-tiba ada yang memukul dari belakang dan korban dikeroyok. (*)
Editor: Elly Amaliyah