Selanjutnya, hasil pengawasan terbagi dalam pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Nantinya, sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan bakal menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Pelanggaran administrasi Pemilu, kalau pagi-pagi dia sudah katakan bahwa itu tidak memenuhi unsur, syarat, itu berarti ada masalah. Kalau Bawaslu pletat-pletot seperti itu ya bagaimana ya, silakan saja tegur atau paling enggak adukan ke DKPP saja supaya mereka benar dalam cara bekerja,” tegas dia.
NHS berharap, Bawaslu dapat merespons pelanggaran dengan lebih cepat, tanpa menjadikan keterbatasan waktu sebagai alasan.
“Dia menerima uang kehormatan dari negara untuk melakukan hal yang seharusnya. Tidak perlu memasrahkan diri pura-pura tidak mampu. Infrastruktur sudah lengkap dari hulu pusat sampai TPS,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi pengawasan Pemilu telah jauh lebih kuat, baik secara fungsional tugas maupun kewajiban.
“Tidak ada lagi yang bisa lolos kalau dia memang benar-benar melaksanakan semua yang harus dia lakukan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi