Jateng

Anggarkan Rp6 Miliar, Ahmad Luthfi Pastikan 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Bakal Dapat THR

×

Anggarkan Rp6 Miliar, Ahmad Luthfi Pastikan 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Bakal Dapat THR

Sebarkan artikel ini
THR PPPK Paruh Waktu
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai menghadiri rapat koordinasi jelang Lebaran 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 9 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan 13 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Luthfi mengatakan, THR bagi PPPK paruh waktu tersebut telah Pemprov siapkan dengan total anggaran hampir mencapai Rp6 miliar. Ia menyebut PPPK paruh waktu akan menerima THR pada 13 Maret 2026 mendatang.

“PPPK paruh waktu provinsi Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia yaitu hampir 13 ribu dan kami anggarkan hampir mendekati angka Rp6 miliar. Nanti akan kami berikan tanggal 13, akan kami bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi usai menghadiri rapat koordinasi jelang Lebaran 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 9 Maret 2026.

BACA JUGA: Belum Ada Kepastian Jadwal THR 2026 Cair, Dinas Tenaga Kerja Semarang Minta Pengusaha Bersiap

Dalam kesempatan itu, Luthfi juga memastikan perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kemudian yang kedua, THR kami pastikan H-7 sudah terbagikan bagi perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten kota,” katanya.

Luthfi Ungkap Besaran THR PPPK Paruh Waktu Sesuai Masa Kerja

Lebih jauh, Luthfi menjelaskan besaran THR yang akan PPPK paruh waktu terima sesuai dengan masa kerja masing-masing pegawai.

“Dapatnya sesuai dengan porsi pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh,” ujarnya.

BACA JUGA: Cocok untuk THR, Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Kota Semarang: BCA hingga BSI

Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya baru terhitung sejak awal tahun ini, nominal pemberian THR bakalan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

“Tapi kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Tetapi kalau kerja hanya belum 1 bulan ya ora oleh (gak dapet),” pungkas Luthfi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi