Jateng

Belum Ada Kepastian Jadwal THR 2026 Cair, Disnaker Semarang Minta Pengusaha Bersiap

×

Belum Ada Kepastian Jadwal THR 2026 Cair, Disnaker Semarang Minta Pengusaha Bersiap

Sebarkan artikel ini
Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kepastian jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kota Semarang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menyebut hingga awal Ramadan belum ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur batas waktu pembayaran THR tahun ini.

Meski demikian, pemerintah kota mengimbau perusahaan agar mulai mempersiapkan kewajiban tersebut sejak dini. Agar tidak terjadi keterlambatan saat aturan resmi terbit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan puluhan pengusaha untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan. Termasuk kesiapan perusahaan dalam membayarkan THR.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pemuda dan diikuti sekitar 50 perwakilan perusahaan di Kota Semarang.

“Dalam pertemuan itu kami membahas konfirmasi pelaksanaan UMR 2026 sekaligus kesiapan perusahaan menghadapi kewajiban pembayaran THR,” kata Sutrisno.

BACA JUGA: Cocok untuk THR, Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Kota Semarang: BCA hingga BSI

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran terkait penerapan upah minimum maupun rencana pembayaran THR. Ia menyebut sebagian besar perusahaan sudah mulai menyiapkan skema pembayaran bagi karyawannya.

“Alhamdulillah sejauh ini belum ada laporan yang tidak sesuai. Para pengusaha juga mulai mempersiapkan bagaimana skema pembayaran THR pada tahun 2026,” ujarnya.

Sutrisno menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait aturan pembayaran THR tahun ini.

Meski belum ada ketentuan terbaru, pihaknya tetap mengingatkan pengusaha agar tidak menunda persiapan.

“Kami memang belum menerima imbauan resmi dari kementerian, tetapi sejak awal sudah mengingatkan para pengusaha bahwa di bulan Ramadan pasti ada kewajiban THR. Jadi sebaiknya perusahaan sudah menyiapkan dari sekarang,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran THR biasanya paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.