Tidak Ada SPDP Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan
Menurutnya, S selaku Direktur PT MAP telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dalam perkara tanah dengan SP PENYELIDIKAN NO SP LIDIK /1045/VII/ 2022/ reskrim tanggal 26 Juli 2022. Laporan tersebut atas dugaan menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu tentang tanah bekas HM 04283 Sambirejo di dalam akte otentik.
Tak hanya itu, ada pula surat perintah penyelidikan dengan No SP Lidik/ 577/IV/2023/reskrim tanggal 10 April 2023 dengan dugaan S menggelapkan 353 sertifikat HGB atas nama PT MAP Pasal 372 KUHP.
“Dari ketiga contoh laporan dengan terlapor S tidak ada satupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) ke Kejaksaan,” ujarnya.
Padahal, jika melihat peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya pasal 14, SPDP dikirim kepada penuntut umum, pelapor, atau korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyelidikan.
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Serta Mafia Tanah ke Polisi
“Dengan tidak terkirimnya SPDP dari penyidik kepada Jaksa dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusi masyarakat,” kata dia.
Ia berharap aparat, terutama Polda Jateng dapat mempercepat penegakan hukum yang terhadap praktik mafia tanah secara berjamaah tersebut.
Salah satunya dengan menyampaikan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan begitu ada kejelasan dalam proses hukum dan perkembangan perkaranya,” ujar Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah X tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto