“Kalau terkait stiker, itu sudah diatur dalam bahan kampanye sesuai PKPU 15/2023. Ukuran yang seharusnya hanya 10×5 cm dan contoh tersebut (stiker di kaca belakang angkutan umum) ada dugaan pelanggaran,” ujar Husein melalui pesan singkat, Senin, 8 Januari 2024.
Husain mengakui sudah banyak mendapati temuan akan pelanggaran penempatan APK serupa. Kendati demikian, kewenangan dalam memberikan penertiban itu ada pada Bawaslu Kabuputan/Kota, dalam hal ini ialah Bawaslu Kota Semarang.
Penemuan kasus serupa oleh Bawaslu Jateng
Selain di Kota Semarang, ujar Husain, Bawaslu Jateng menemukan berbagai kasus pelanggaran serupa di wilayah lainnya.
BACA JUGA: Tim Kampanye Prabowo – Gibran Luncurkan Food Truck Gemoy, Dukung Program Makan Siang dan Susu Gratis
Hingga saat ini, Husain menyebut pihak Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng masih terus melakukan penertiban APK secara berkala dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
“Iya ada temuan, tidak hanya di Semarang tapi juga kabupaten/kota lainnya. Bawaslu Kota Semarang sudah mengkaji foto tersebut. Dinas Perhubungan melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila