SEMARANG, beritajateng.tv – Satu tahun berlalu sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan. Berbagai upaya dan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual masih menjadi perhatian utama.
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nurlaila Hafidhoh menyebut, pihaknya masih banyak menemui tantangan dan hambatan dalam menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu masalah utama yang dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah banyaknya kasus yang hanya berhenti pada tahap konseling.
Setelah itu, seolah-olah tidak ada dorongan untuk melanjutkan ke proses hukum. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan beberapa pelaku kekerasan seksual lepas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
BACA JUGA: Galang Dana Dukung Korban Kekerasan Seksual, LRC-KJHAM Gelar Bazar Baju Bekas Murah
Terlebih, lanjutnya, ketika pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat dan memiliki relasi dengan korban, penanganan kasus menjadi lebih rumit.
“Pernah menangani kasus kekerasan di mana korban sampai meninggal dan pelakunya adalah bapak tiri, tapi kasusnya mandek karena korban segera dipondokkan. Sering kali keluarga memang meminta kasus diselesaikan dengan damai,” ungkap Nurlaila kepada beritajateng.tv, Jumat, 28 Juli 2023.
Dampak kekerasan seksual terhadap korban, terutama anak-anak, kata Nurlaila, sangat beragam dan menghancurkan korban. Trauma yang korban alami akan sangat mendalam. Dalam beberapa kasus, kasus kekerasan seksual bahkan berdampak pada fisik dan fungsi organ reproduksi korban.
Perjuangan korban kasus kekerasan seksual masih panjang
Nurlaila mengungkapkan hingga saat ini baru satu kasus yang berhasil LRC-KJHAM dampingi dan sukses menjerat pelaku menggunakan pasal dalam UU TPKS. Pun proses pelaksanaannya juga belum mencapai keputusan.
“Penerapan UU TPKS sulit karena belum ada aturan pelaksanaannya. Kebanyakan malah pakai UU Anak ketika korban di bawah umur. Sedangkan kekerasan seksual pada korban dewasa cukup sulit. Rata-rata polisi masih ragu meski sudah ada telegram dari Kapolri,” lanjutnya.
BACA JUGA: LBH Semarang: Jangan Salahkan Korban Kekerasan Seksual, Ini Langkah yang Mesti Kita Lakukan
Nurlaila cukup menyayangkan penerapan UU TPKS yang belum maksimal. Apalagi, perjuangan untuk menerapkan UU TPKS bukanlah hal yang mudah. Banyak korban, pendamping, dan masyarakat secara penuh berjuang keras untuk memperjuangkan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual.
“Menangani kekerasan seksual berkaitan dengan pengetahuan, perspektif, dan komitmen bagaimana melihat isu kekeraan terhadap perempuan itu. Tantangan berat perjuangan korban di sistem peradilan pidana. Kita harus berjuang lebih keras lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





