SEMARANG, beritajateng.tv – Topik soal passing grade PPPK 2024 menjadi sorotan banyak calon pelamar dalam menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini.
Passing grade sendiri merupakan nilai ambang batas agar peserta bisa lulus seleksi.
Sebelumnya, seleksi PPPK ini biasa ditetapkan dengan passing grade. Namun, apakah ketentuan tersebut masih berlaku?
Kini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan jika tidak ada lagi sistem passing grade PPPK 2024.
Apakah Ada Passing Grade pada Sistem Kelulusan PPPK 2024?
Terdapat perbedaan signifikan antara seleksi PPPK dan CPNS 2024. Di dalam seleksi CPNS 2024 yang saat ini berlangsung, terdapat passing grade yang pelamar harus lalui untuk dapat masuk ke dalam pemeringkatan. Namun, pada seleksi PPPK, tidak ada sistem passing grade.
Nilai yang pelamar peroleh dari tahap seleksi kompetensi dan wawancara akan langsung masuk ke dalam sistem peringkat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki peringkat lebih tinggi.