“[Mengacu] PP 64 kami patuh, salah satunya soal hutan, utamanya perumahan. Back log-nya itu yang akan kita serang bersama-sama,” bebernya.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya
Usai Kendal, wilayah IKN jadi target Badan Bank Tanah
Tak berhenti di Kabupaten Kendal, Hakiki mengungkap pihaknya telah melakukan profiling 200 hektare lahan. Hingga saat ini, ada dua hingga tiga lokasi yang akan dibangung rumah murah untuk MBR.
Salah satunya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dekat Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
“Sementara ini kita belum target khusus, tetapi Bank Tanah punya 18.800 hektare se-Indonesia. Memang untuk perumahan kita coba usahakan,” paparnya.
Menurutnya, tak ada daerah yang kesiapannya seperti Kabupaten Kendal. Penggunaan lahan untuk rumah murah MBR, kata Hakiki, perlu mendapat dukungan Pemda, pasar, dan ekosistem yang mendukung.
“Kalau sesiap Kendal, saya boleh bilang belum ada. Harus ada proses panjang untuk menyiapkan proses seperti ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah, berharap Badan Bank Tanah dapat terlibat dalam beberapa kajian terkait langkah percepatan pembangunan perumahan yang akan digelar oleh APERSI akhir Juli 2024.
“Kita libatkan bank tanah, tapi belum terkonfirmasi [bersedia atau tidak]. Bank ini perannya dalam rangka supply-nya [tanah] ini bagaimana?” ujar Junaidi dalam sebuah wawancara di Kantor DPP APERSI, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024 silam.
Junaidi berharap, Badan Bank Tanah ini dapat kembali ke tugas pokok mereka.
Menurutnya, tugas Bank Tanah akhir-akhir ini sudah melenceng dari tujuan awal dibentuknya yakni membantu pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Bank tanah itu tidak tepat sasaran. Kenapa? Karena bank tanah peruntukannya untuk masyarakat MBR. Tapi faktanya malah ngurusin tanah di hutan. Harusnya beda. Jadi mau sampai kapan di hutan? Ratusan tahun di hutan dibangun? Seharusnya aset aset pemerintah yang ada untuk permukiman,” ungkap Junaidi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi