SEMARANG, beritajateng.tv – Permasalahan tarif batas atas dan batas bawah masih menjadi masalah bagi driver online di Jawa Tengah hingga saat ini.
Ratusan driver online melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 28 Februari 2024.
Sebanyak 400 driver online memenuhi Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Jalan Pahlawan yang biasanya lengang itu pun menjadi ramai lantaran barisan mobil yang para driver online bawa.
Adapun tuntutan utama driver ialah agar para aplikator segera menerapkan tarif terbaru yang sudah Dinas Perhubungan Jateng tetapkan.
Menurut keterangan yang beritajateng.tv terima, draf penetapan tarif batas atas dan batas bawah itu sebelumnya menjadi bahasan dalam FGD Penyesuaian Tarif ASK di Kantor Dinas Perhubungan Jateng, Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya, draf itu telah mendapat persetujuan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada 15 November 2023 lalu.
Pemprov Jateng, dalam hal ini Kepala Kesbangpol, Haeruddin dan Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Jateng, Erry Derima Riyanto, menghadiri audiensi dengan perwakilan driver online.
Wakil Ketua Asosiasi Driver Online, Juminten, yang hadir dalam audiensi menyatakan, memang ada kenaikan dari 2 aplikator yang mulanya menerapkan tarif paling rendah. Namun, bagi Juminten, angka itu tetap berada di bawah ketentuan SK.
“Di SK Gubernur dijelaskan tarif minimum per 3 kilometer itu Rp12.600. Dua aplikator sudah menaikkan namun tetap di bawah SK. Kita sempat adu mulut karena salah satu aplikator datang terlambat dan tidak mau melaksanakan SK Gubernur,” aku Juminten.
Aplikator enggan berlakukan SK Gubernur terkait tarif driver ojek online
Alasan aplikator enggan memberlakukan SK Gubernur, menurutnya, ialah melimpahkan semua keputusan kepada kantor pusat. Dari semua aplikator, Juminten menyebut hanya Gojek yang bersedia untuk menaikkan tarif minimum sesuai SK Gubernur. Kenaikannya pun menurutnya tak terlalu banyak.
“Kita dari mitra tidak mempermasalahkan dari Gojek, itu bisa kita tolerir. Tetapi Grab dan Maxim keterlaluan, mereka tarif minimunya di rentang Rp11 ribu,” jelasnya.
Pemprov Jateng termasuk Dinas Perhubungan yang hendak melakukan audiensi pun mendapat apresiasi driver.
“Bahkan Pak Erry [Dinas Perhubungan] bilang kalau akan menyurati Kementerian Perhubungan di Jakarta untuk tembusi 3 aplikasi plus besok Selasa akan mengundang pimpinan tertinggi 3 aplikator untuk datang ke Jateng,” tandasnya.
BACA JUGA: Pertamina Ajak Ratusan Driver Ojol Ikut MyPertamina Hero Riders
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Erry Derima Riyanto, membenarkan bahwa pihaknya akan menjembatani driver Jateng dan apikator di tingkat pusat.
“Prinsip kami memfasilitasi agar SK Gub[ernur] terkait tarif ini bisa terlaksana di Jawa Tengah. Barangkali yang memutuskan adalah pimpinan apilkator di Jakarta. Selasa akan kami undang aplikator untuk bahas dan melaksanakan,” ungkap Erry.
Sebagai informasi, usulan tarif yang termuat dalam SK Gubernur itu ialah batas bawah untuk angkutan online Rp3.900. Sementara itu, tarif batas atas mencapai Rp6.500 dan tarif minimal untuk 3 kilometer pertama Rp12.600. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





