Jateng

Arahan Kemendagri, Kenaikan PBB 2025 Akibat Penyesuaian NJOP di Kabupaten Semarang Dibatalkan

×

Arahan Kemendagri, Kenaikan PBB 2025 Akibat Penyesuaian NJOP di Kabupaten Semarang Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
PBB NJOP
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Kepada wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2025, kelebihannya akan dikembalikan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan pada 2026, karena ada mekanisme APBD.

BACA JUGA: Kenaikan PBB di Semarang Hanya Penyesuaian NJOP, Pemkab Pastikan Keringanan hingga 50 Persen

“Jadi nanti akan hitung PBB tahun 2024 berapa, tahun 2025 berapa. Kemudian, kelebihannya berapa akan kembali di tahun 2026,” jelas Ngesti.

Sebelumnya, dari 775.009 Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB-P2 2025 di Kabupaten Semarang, 13.912 NOP di antaranya turun.

Sementara sebanyak 715.120 NOP PBB-P2-nya tidak berubah atau masih sama dengan PBB-P2 tahun 2024. Sedangkan 45.977 NOP PBB-nya naik karena penyesuaian NJOP.

Dengan adanya pembatalan ini, maka kenaikan PBB untuk 45.977 NOP di Kabupaten Semarang tetap sama dengan nominal PBB-P2 tahun 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan