Kepada wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2025, kelebihannya akan dikembalikan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan pada 2026, karena ada mekanisme APBD.
BACA JUGA: Kenaikan PBB di Semarang Hanya Penyesuaian NJOP, Pemkab Pastikan Keringanan hingga 50 Persen
“Jadi nanti akan hitung PBB tahun 2024 berapa, tahun 2025 berapa. Kemudian, kelebihannya berapa akan kembali di tahun 2026,” jelas Ngesti.
Sebelumnya, dari 775.009 Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB-P2 2025 di Kabupaten Semarang, 13.912 NOP di antaranya turun.
Sementara sebanyak 715.120 NOP PBB-P2-nya tidak berubah atau masih sama dengan PBB-P2 tahun 2024. Sedangkan 45.977 NOP PBB-nya naik karena penyesuaian NJOP.
Dengan adanya pembatalan ini, maka kenaikan PBB untuk 45.977 NOP di Kabupaten Semarang tetap sama dengan nominal PBB-P2 tahun 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi