SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 28 armada Trans Semarang telah melebihi ambang batas emisi saat adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perhubungan.
Inspeksi dan pengecekan uji emisi berlangsung di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Selasa 11 Juni 2024.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, ada 40 unit armada dalam inspeksi itu yang uji emisi gas buang.
Dari 40 pengujian emisi gas buang, hasilnya 28 unit Trans Semarang rupanya melebihi ambang batas emisi.
Sidak pengujian emisi ini dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran akibat emisi gas buang kendaraan.
“Ini kami mau perketat terutama BRT, dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Dasarnya, undang-undang lalu lintas dan undang-undang lingkungan hidup,” jelas Danang.