SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 28 armada Trans Semarang telah melebihi ambang batas emisi saat adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perhubungan.
Inspeksi dan pengecekan uji emisi berlangsung di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Selasa 11 Juni 2024.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, ada 40 unit armada dalam inspeksi itu yang uji emisi gas buang.
Dari 40 pengujian emisi gas buang, hasilnya 28 unit Trans Semarang rupanya melebihi ambang batas emisi.
Sidak pengujian emisi ini dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran akibat emisi gas buang kendaraan.
“Ini kami mau perketat terutama BRT, dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Dasarnya, undang-undang lalu lintas dan undang-undang lingkungan hidup,” jelas Danang.
Danang menyebut, armada yang telah melebihi ambang batas dari berbagai koridor yang melewati Jalan Pemuda.
“Hampir semua koridor ada,” imbuh Danang.
Pada sidak kali ini, Dinas Perhubungan masih memberikan toleransi dengan memberikan surat perintah perbaikan. Hal ini agar kondisi emisi buang tidak mencemari lingkungan.
Namun, jika pada pemeriksaan kedua atau ketiga armada yang sama masih ada penemuan melebihi ambang batas emisi akan ada tilang.
Selain dalam rangka pengendalian dampak lingkungan, pengecekan ini juga untuk memastikan armada layak jalan. Beberapa komponen layak jalan antara lain kondisi rem, setir, ban, klamson, wiper, bodi, dan emisi armada.
“Hari ini kami khususkan BRT. Nanti kalau di Jalan Siliwangi, Jalan Arteri, truk dan bus semua kena,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





