HeadlineHukum & KriminalNews Update

Asyik Minum Kopi di Warung, Pengecer Judi Online di Blora Diringkus Polisi

×

Asyik Minum Kopi di Warung, Pengecer Judi Online di Blora Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
AKP Budi Yuwono, Kasubbag Humas Polres Blora

Sedangkan empat orang lainya yakni Masdari (65) warga Dukuh Badong kidul Rt 2 Rw 5,Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Maryono (47) warga Dukuh Kadengan Rt 4 Rw 7 Desa Kamolan
Kecamatan Blora, Sumardi (43) warga Dukuh Jasem Rt 1 Rw 1, Desa Jepangrejo,
Kecamatan Blora, Hadi Prasetyo (36) warga Dukuh Jasem Rt 1 Rw 5 Desa
Jepangrejo Kecamatan Blora di amankan Satreskrim Polres Blora saat melakukan perjudian kartu remi jenis capsa, yang di lakukan dengan cara sebelumnya
menaruh uang taruhan di depan masing masing dan salah seorang bertugas mengocok kartu remi.

Kemudian bergiliran serta membagikan kepada semua pemain sejumlah 13 kartu setiap orangnya, dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair pada Minggu (21/8/2022) siang.

Keenam pelaku judi beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini keenam pelaku beserta BB di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk di rilis di Polda Jawa Tengah bersama pelaku judi lainya di seluruh Polres se Polda Jateng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal Perjudian disangkakan Pasal 303 KUH Pidana Jo Undang – Undang RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah). (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan