Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

Asyik Pesta Miras di Tempat Karaoke, Muda-Mudi Blora Kena Razia Satpol PP, TKP Auto Disegel

×

Asyik Pesta Miras di Tempat Karaoke, Muda-Mudi Blora Kena Razia Satpol PP, TKP Auto Disegel

Sebarkan artikel ini
Tempat Karaoke
Muda-mudi di Blora terjaring razia Satpol PP lantaran mengonsumsi miras di tempat karaoke, Minggu, 17 Maret 2024 dini hari. (Heri/beritajateng.tv)

Dalam pasal 44 ayat 4 terdapat larangan usaha tempat hiburan malam tutup selama bulan puasa. Namun, masih banyak tempat hiburan yang tetap nekat beroperasi.

BACA JUGA: Mantan Presdir Pabrik Gula PT GMM Gelar Temu Kangen Petani Tebu di Blora, Lie Kamadjaja : Politik Mengalir Saja

“Di karaoke Sambong ini telah melanggar ketentuan pasal tersebut. Yang pertama, tidak ada ijin usaha operasionalnya; kedua, terdapat pelanggaran operasional; ketiga, berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol,” jelas Welly, Minggu, 17 Maret 2024 dini hari.

Welly menambahkan, pihaknya dengan tegas akan menyegel tempat karaoke tersebut lantaran telah melanggar sejumlah larangan operasional.

“Selanjutnya akan kita proses dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Welly. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan