Dalam pasal 44 ayat 4 terdapat larangan usaha tempat hiburan malam tutup selama bulan puasa. Namun, masih banyak tempat hiburan yang tetap nekat beroperasi.
“Di karaoke Sambong ini telah melanggar ketentuan pasal tersebut. Yang pertama, tidak ada ijin usaha operasionalnya; kedua, terdapat pelanggaran operasional; ketiga, berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol,” jelas Welly, Minggu, 17 Maret 2024 dini hari.
Welly menambahkan, pihaknya dengan tegas akan menyegel tempat karaoke tersebut lantaran telah melanggar sejumlah larangan operasional.
“Selanjutnya akan kita proses dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Welly. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi