BLORA, beritajateng.tv – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Den Pom) IV/3-1 Blora, kembali menggelar patroli rutin tiap malam bulan puasa, Sabtu, 16 Maret 2024 malam.
Kali ini patroli tersebut menyasar wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, yakni di Kecamatan Sambong dan Cepu.
Dalam patroli ini, petugas kembali menemukan sejumlah kafe karaoke atau tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi.
Di tempat karaoke Kecamatan Sambong, petugas pun menemukan sejumlah muda-mudi yang sedang asyik pesta miras di salah satu room karaoke.
BACA JUGA: Hadir Lagi di Blora, Presdir Pabrik Gula Rembang Ajak Kaum Milenial Tanam Tebu
Petugas lalu mendata muda-mudi tersebut. Mereka pun menyita miras, alat musik karaoke, serta menyegel tempat karaoke tersebut lantaran tidak mengantongi izin. Sedangkan di Kecamatan Cepu, petugas juga menyita alat musik karaoke.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, mengatakan patroli rutin malam Ramadan ini akan terus berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.