SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terus berupaya mengurangi pengelolaan sampah over- dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, di Kecamatan Bawen.
Kiat ini bertujuan untuk menghindari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah melarang pembuangan dan pengelolaan sampah di TPA dengan sistem terbuka tersebut.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyampaikan, Pemkab Semarang menindaklanjuti ketentuan KLH terkait dengan pengelolaan TPA Blondo yang saat ini masih ‘open dumping’.
Yakni sistem pembuangan sampah terbuka tanpa perlakuan khusus yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, masalah kesehatan dan juga gangguan ekosistem.
Biaya Rp18 M untuk tutup satu open-dumping
Terkait hal ini, Pemkab Semarang terus berusaha mencari investor atau pihak ketiga. Mengingat jika dibebankan kepada APBD, anggaran dan biaya yang dibutuhkan cukup besar.
“Misalnya, untuk menutup open dumping saja dalam satu tahun membutuhkan anggaran paling tidak sekitar Rp18 miliar,” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA: Decluttering in Life, Cara Astra Motor Jateng Edukasi Pelajar Pentingnya Mengolah Sampah
Untuk itu, Pemkab Semarang saat ini sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT China Water Industry (CWI). Adapun CWI, salah satu usahanya bergerak di bidang pengelolaan TPA.
Saat ini sedang berproses untuk pelaksanaan kerja sama tersebut. “Kami mohon doanya. Semoga nanti apa yang menjadi perhitungan PT CWI dan juga pemerintah daerah ada satu kesepakatan dalam rangka mengurangi beban pemerintah daerah,” katanya.
Sehingga, lanjut bupati, target terkait dengan penyelesaian persoalan over-dumping bisa terlaksana. Tetapi beban APBD juga sangat ringan dan tidak memberatkan pemerintah daerah.