Kendati begitu, Abdul menyebut PT LPI menyalahgunakan lahan. Sebab, kata Abdul, PT LPI menanam tebu pada lahan itu.
Petani Pundenrejo tak bisa garap tanah, sebut ATR/BPN Pati dan Jawa Tengah tak tuntaskan konflik agraria
Sementara itu, salah satu perwakilan petani Pundenrejo, Sarmin, berharap Ombudsman Jawa Tengah bisa mendukung langkah mereka.
“Dan bisa menekan, supaya ATR/BPN Jateng atau Jakarta bisa menyelesaikan permasalahan ini. Supaya tanah itu kembali dan rakyat kelola dan [menindak] HGB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucap Sarmin.
Sarmin menilai, berkali-kali unjuk rasa di Kantor ATR/BPN, baik Kabupaten Pati maupun Provinsi Jawa Tengah, lembaga itu tak bisa menyelesaikan konflik agraria di desa mereka.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya
Menurut keterangan Sarmin, sebanyak 143 petani Desa Pundenrejo terdampak akibat konflik agraria itu. Alasannya, petani tak bisa menggarap tanah karena PT LPI telah menanam tebu pada lahan itu.
“Gak boleh [garap tanah]. Dulunya sudah menggarap hampir 20 tahun. Kenyataannya, pertaniannya malah mereka rusak. Terampas dari 2020, sekarang PT LPI kelola,” tandas Sarmin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi