Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

ATR/BPN Jateng Anggap PT LPI Tak Langgar Aturan, Petani Pundenrejo Pati Lapor ke Ombudsman

×

ATR/BPN Jateng Anggap PT LPI Tak Langgar Aturan, Petani Pundenrejo Pati Lapor ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Jawa Petani
Perwakilan Petani Pundenrejo didampingi LBH Semarang saat melapor ke Kantor Ombudsman Jawa Tengah, Senin, 5 Agustus 2024 sore. Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kendati begitu, Abdul menyebut PT LPI menyalahgunakan lahan. Sebab, kata Abdul, PT LPI menanam tebu pada lahan itu.

Petani Pundenrejo tak bisa garap tanah, sebut ATR/BPN Pati dan Jawa Tengah tak tuntaskan konflik agraria

Sementara itu, salah satu perwakilan petani Pundenrejo, Sarmin, berharap Ombudsman Jawa Tengah bisa mendukung langkah mereka.

“Dan bisa menekan, supaya ATR/BPN Jateng atau Jakarta bisa menyelesaikan permasalahan ini. Supaya tanah itu kembali dan rakyat kelola dan [menindak] HGB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucap Sarmin.

Sarmin menilai, berkali-kali unjuk rasa di Kantor ATR/BPN, baik Kabupaten Pati maupun Provinsi Jawa Tengah, lembaga itu tak bisa menyelesaikan konflik agraria di desa mereka.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya

Menurut keterangan Sarmin, sebanyak 143 petani Desa Pundenrejo terdampak akibat konflik agraria itu. Alasannya, petani tak bisa menggarap tanah karena PT LPI telah menanam tebu pada lahan itu.

“Gak boleh [garap tanah]. Dulunya sudah menggarap hampir 20 tahun. Kenyataannya, pertaniannya malah mereka rusak. Terampas dari 2020, sekarang PT LPI kelola,” tandas Sarmin. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan