Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Aturan Poligami PNS Pria & Wanita Tak Adil, Begini Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

×

Aturan Poligami PNS Pria & Wanita Tak Adil, Begini Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

Sebarkan artikel ini
aturan pns poligami
Ilustrasi. Aturan PNS poligami bagi pria & wanita terdengar tidak adil, Badan Kepegawaian Negara pun memberikan penjelasan sesuai Peraturan Pemerintah. (Foto: Freepik)

BACA JUGA: Wacana Kenaikan Gaji PNS, Anggota DPR RI Khawatir Inflasi

Aturan PNS Poligami Bagi Pegawai Pria

Dalam pasal itu terdapat syarat-syarat yang harus PNS pria penuhi agar bisa mendapatkan izin memiliki lebih dari satu istri. Syarat-syarat itu antara lain: 1) Istri tidak bisa menjalankan perannya sebagai istri. 2) Istri memiliki cacat atau penyakit yang tidak tersembuhkan. 3) Istri tidak bisa melahirkan keturunan.

Selain syarat-syarat tersebut, ada juga syarat-syarat kumulatif yang harus terpenuhi, seperti: 1) Adanya persetujuan tertulis dari istri. 2) PNS pria memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya. 3) Jaminan tertulis dari PNS tersebut bahwa ia akan memperlakukan istri-istri dan anak-anaknya dengan adil.

Jika tidak memenuhi aturan PNS poligami tersebut, pejabat berwenang dapat menolak izin PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri.

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Seterusnya

Sementara itu, larangan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua dan setrusnya teratur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Menurut peraturan tersebut, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya. Jika melanggar aturan ini, PNS perempuan dapat terkena hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Demikian penjelasan aturan PNS poligami yang sebelumnya sempat membuat warganet di medsos geger. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan