Jateng

ATVSI Tekankan Urgensi Revisi UU Penyiaran untuk Hadapi Era Digital

×

ATVSI Tekankan Urgensi Revisi UU Penyiaran untuk Hadapi Era Digital

Sebarkan artikel ini
ATVSI Tekankan Urgensi Revisi UU Penyiaran untuk Hadapi Era Digital
Focus Group Discussion (FGD) ‘Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital’ di gedung Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. (Steve Arie/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai bahwa Undang-Undang Penyiaran yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan pesat teknologi komunikasi.

Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, menegaskan perlunya pembaruan regulasi agar industri penyiaran nasional dapat bertahan dan beradaptasi dengan era digital.

Menurut Gilang, munculnya media sosial dan berbagai platform streaming membuat pola konsumsi masyarakat terhadap konten hiburan maupun informasi mengalami perubahan besar.

Pergeseran ini berimbas langsung pada kondisi televisi konvensional yang mulai terdesak dari sisi audiens maupun pendapatan.

BACA JUGA: IJTI dan AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

“Ekosistem penyiaran kini berubah total akibat kehadiran multiplatform digital. Jika aturan hukum tidak segera menyesuaikan, stasiun televisi tradisional bisa semakin terpinggirkan. Karena itu, revisi UU Penyiaran bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak,” terang Gilang.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) ‘Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital’ di gedung Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jumat (29/8/2025).

Salah satu tantangan serius yang dihadapi televisi swasta adalah berkurangnya pendapatan iklan.

Data ATVSI memperlihatkan bahwa sekitar 40 persen anggaran iklan televisi telah beralih ke platform digital. Mengikuti tren konsumsi masyarakat yang lebih banyak menghabiskan waktu di media sosial dan layanan streaming.

“Perubahan perilaku ini otomatis menekan pendapatan media konvensional. Ditambah lagi situasi ekonomi global serta kebijakan efisiensi pemerintah. Banyak stasiun televisi akhirnya terpaksa memangkas produksi bahkan melakukan PHK,” ungkapnya.

ATVSI berharap revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan regulasi yang seimbang antara media digital dan televisi konvensional. Dengan begitu, keduanya tidak saling menyingkirkan, melainkan bisa tumbuh berdampingan secara sehat.

BACA JUGA: Jateng Darurat Kebebasan Pers, Jurnalis Semarang Turun ke Jalan Ikut Aksi Kamisan: Lawan Intimidasi!

Selain menyoroti kondisi penyiaran konvensional, ATVSI juga menekankan pentingnya regulasi terhadap media sosial yang kini mendominasi arus informasi di masyarakat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan