Jateng

Serahkan 546 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri ATR/BPN: Nilai Lahan Jadi Naik

×

Serahkan 546 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri ATR/BPN: Nilai Lahan Jadi Naik

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Konsolidasi Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. (ant)

KENDAL, beritajateng.tv – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah pada tiga wilayah Jawa Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. Acara berlangsung pada kawasan Bandengan, Kendal, serta menghadirkan warga penerima manfaat dari Kendal, Pekalongan, serta Semarang.

Nusron Wahid menegaskan manfaat besar program Konsolidasi Tanah bagi warga. Ia mencontohkan perubahan nilai lahan setelah pemerintah membuka akses jalan.

“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu tersertifikat, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Nusron dalam sambutannya.

BACA JUGA: Tahun ini Hampir 500 Sertifikat Tanah Wakaf Telah Terbit di Kabupaten Semarang

Program Konsolidasi Tanah hadir sebagai instrumen penting untuk menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang. Warga terlibat aktif melalui proses partisipatif agar hasil akhir mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Pasalnya, permukiman warga sebelumnya kurang layak huni karena minim infrastruktur dasar, seperti akses jalan, sanitasi, air minum, serta pengelolaan sampah.

Kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah kabupaten atau kota, serta para pemangku kepentingan menghadirkan perubahan nyata.

Rincian Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah

Kini, permukiman warga tersusun rapi, sehat, serta nyaman berkat desain kawasan yang mengikuti standar tata ruang modern. Warga juga merasa aman karena memperoleh kepastian bermukim melalui Sertifikat Hak Milik yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Nusron pun mengingatkan warga agar menjaga sertifikat mereka tersebut.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Soal 348 Ribu Hektare Tanah di Jateng Bersertifikat KW 456: Potensi Konfliknya Besar

“Nanti tanah ini sertifikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai terjual lagi, jangan tergadai, bisa dibuat usaha, gitu aja. Sebab kalau ada sertifikat, ada kepastian. Jangan sampai tanpa kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” tegas Nusron.